I made this widget at MyFlashFetish.com.

Kamis, 27 Oktober 2011

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA PERIODE 1949-1950


Lama periode                          :       27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara                        :       Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan
               :       Republik
Sistem Pemerintahan
                :       Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi
                               :       Konstitusi RIS
Presiden & Wapres
                :        Ir.Soekarno = presiden RIS
                                                          (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Assaat
                                   :        pemangku sementara jabatan presiden RI
                                                          (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)

        Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dengan cara membentuk negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada tahun 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus -2 November 1949.

           Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat                                      
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember  1949.
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda 

         Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. yang terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu:
1.      Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
2.      Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3.      Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4.      R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
5.      Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
6.      Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
7.      K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
8.      Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
9.      Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
10.  Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11.  M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
12.  A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13.  Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14.  Radja Mohammad dari Riau
15.  Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
16.  Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur

Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945, karena :
1.      Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi: 'Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya.
           negara bagian itu adalah :
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
§  Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
§   Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
§   Bangka
§   Belitung
§   Riau
2.      Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungb jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa, 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR).
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus]):
1.      Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
2.      Presiden merupakan bagian dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
3.      Presiden tidak dapat diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
4.      Presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar federasi, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara federal maupun negara bagian, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 79 (4)];
5.      Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 148 (1)]
6.      Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
7.      Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
8.      Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
9.      Presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 76 (2)];
10.  Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
11.  Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
12.  Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
13.  Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
14.  Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
15.  Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
16.  Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
17.  Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
18.  Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
19.  Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
20.  Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
21.  Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
22.  Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler, presiden, menurut konstitusi, antara lain:
1.      Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
2.      Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
3.      Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
4.      Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
5.      Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 139];
6.      Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
7.      Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
8.      Menyatakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
9.      Menyatakan keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
10.  Mengusulkan rancangan konstitusi federal kepada konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].
3.      Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, katetapan MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

        RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar